Pemerintahan
Kolonial Belanda
Latar
Belakang Bubarnya VOC
VOC didirikan pada tahun 1602. dengan maksud menyatukan para pedagang Belanda
dalam sebuah perkumpulan untuk menghindari persaingan dan pertentangan diantara
mereka. Upaya ke arah itu, nampaknya tetap tidak berhasil. Diantara pedagang
Belanda tetap saja terjad persaingan. Bahkan, pengurus VOC banyak yang
melakukan korupsi. Disamping itu, perlawanan-perlawanan yang terjadi dari
rakyat Indonesia, cukup menguras biaya, sehingga kas VOC semakin menipis.
Faktor-faktor
penyebab dibubarkannya VOC:
- Adanya persaingan dagang yang
hebat antara Perancis dan Inggris,
- Penduduk Indonesia terutama di
Pulau Jawa, tidak mampu membeli barang-barang yang dijual VOC,
- Adanya perdagangan gelap dan
menerobos monopoli perdagangan VOC,
- Banyaknya pegawai-pegawai VOC
yang melakukan korupsi dan kecurangan-kecurangan lainnya,
- VOC harus mengeluarkan dana
besar untuk membiayai tentara dan pegawai yang jumlahnya banyak untuk
menguasai daeah-daerah yang baru dikuasai, terutama di Jawa dan Madura.
Akibat
faktor-faktor diatas, secara resmi VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember
1799. Selanjutnya, daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda.
Dalam rentang waktu 1799-1807, di Indonesia terjadi masa peralihan. Pada masa
ini Indonesia dikuasai oleh Republik Bataf (Bataafsche
Republiek). Dalam waktu yang bersamaan, Belanda terlibat perang melawan
Perancis. Sejak Napoleon Bonaparte menjalankan politik luar negerinya,
yaitu ingin menyatukan Eropa dengan Perancis sebagai pemimpinnya.
Belanda sebagai salah satu negara Eropa yang mempunyai daerah jajahan, tidak
luput dari sasaran Perancis. Dalam sebuah pertempuran hebat tahun 1807, Belanda
dikalahkan oleh Perancis. Sebagai akibatnya, Republik Baataf dihapuskan oleh
Kaisar Napoleon Bonaparte dan digantikan dengan bentuk Kerajaan Belanda
(Koninkrijk Holland) dengan rajanya Lodewijk Bonaparte atau Louis
Bonaparte (adik Napoleon Bonaparte). Begitu juga dengan daerah jajahannya di
Hindia Belanda (Indonesia) mengalami perubahan sistem pemerintahan. Sebagai
wakilnya di Indonesia, penguasa keajaan Belanda, mengangkat Herman Willem
Daendels sebagai Gubernur Jendral. Daendels adalah seorang Belanda yang
mendukung Perancis dalam Perang Koalisi di Eropa.
Pemerintahan
Daendels (1808-1811)
Sejak kekalahan Belanda pada perang koalisi di Eropa, sebenarnya wilayah
Indonesia dikuasai oleh Perancis, walaupun secara pemerintahan berada dibawah
pemerintah Kerajaan Belanda. Daendels, sebagai Gubernur Jendral di Indonesia
atas nama Perancis, mempunyai tugas utama, yakni mempertahankan Indonesia agar
tidak dikuasai oleh Inggris, yang sewaktu-waktu dapat menyerang dari India.
Pada masa itu di Eropa, Inggris merupakan negara tandingan Perancis dalam
memperluas wilayah jajahan.
Selama mengemban tugas tersebut, Daendels mengeluarkan beberapa kebijakan yang
berlaku bagi rakyat Indonesia terutama di Jawa. Semua kebijakan itu dilakukan
dalam rangka melaksanakan tugas utama diatas.
Kebijakan tersebut diantaranya :
- membuat angkatan perang yang
orang-orangnya terdiri dari orang Indonesia. Berhubungan dengan masalah
pertahanan didirikan tangsi-tangsi dan benteng-benteng, pabrik mesiu, dan
rumah sakit tentara. Kemudian pada pertahanan laut dibuat kapal -kapal
perang kecil sebanyak 40 buah.
- mengerahkan massa secara paksa
untuk membuat jalan antara Anyer sampai Panarukan. Pembangunan jalan
tersebut dibuat untuk melancarkan transportasi ekonomi dari daerah-daerah
sebagai penunjang kepentingan menghadapi kemungkinan serangan Inggris.
- mengeluarkan aturan Preager Stelsel,
yaitu suatu sistem yang mengharuskan menanam kopi bagi rakyat yang berada
di daerah Priangan.
- dikeluarkan aturan pajak dalam
bentuk barang.
Daendels
memerintah dengan keras dan kejam, sehingga menimbulkan reaksi dari rakyat.
Salah satunya, perlawanan dari rakyat Sumedang dibawah pimpinan Pangeran
Kornel atau Pangeran Surianegara Kusumaddinata (1791-1828), seorang bupati
Sumedang. Perlawanan karena rakyat dipaksa bekerja dengan perlengkapan
sederhana untuk membuat jalan melalui bukit yang penuh batu cadas. Daerah
tersebut sekarang dikenal dengan nama Cadas Pangeran.
Dalam hubungan dengan kalangan istana, pemerintahan Daendels mengalami
pertentangan dengan Raja Banten yang tidak mendukung Daendels ditangkap dan
dibuang ke Ambon. Mangkubumi yang juga dianggap menghalangi rencana Daendels
dibunuh dan mayatnya dibuang ke laut.
Pertentangan pun terjadi dengan Kerajaan Mataram Ngayogyakarta. Dengan
menggunakan politik Devide et Impera seperti yang dilakukan VOC Sultan
Hamengkubuwono di pecat kemudian digantikan oleh Sultan Sepuh. Kemudian daerah
Ngayogyakarta diperkecil. Upaya untuk mengumpulkan uang, Daendels menjual
tanah-tanah partikelir kepada orang Belanda, Tionghoa dan Arab. Akibatnya para
pemilik tanah tersebut dapat menghisap tenaga rakyat karena memiliki hak-hak
istimewa.
Setelah
Perancis menyadari bahwa Inggris tidak mampu dikalahkan, bahkan berhasil
menembus taktik Kontonental Stelsel (pertahanan darat) Perancis, maka Napoleon
Bonaparte memanggil Daendels untuk diikutsertakan dalam penyerbuan ke Rusia
pada Perang Koalisi VI. Disamping itu Nampoleon Bonaparte menganggap
Daendels terlalu bersifat otokrasi. Hal itu dikhawatirkan, Inggris akan mudah
menguasai Indonesia. Penggantinya adalah Janssens. Sementara itu,
Indonesia jatuh ke tangan Inggris, yang menyerang dari India.Pemerintah Inggris
di Eropa kemudian menugaskan Thomas Stamford Raffles untuk mengendalikan
Indonesia yang sebelumnya Raffles bertugas di India.
Pemerintahan
Raffles (1811-1816)
Ketika
Indonesia masih dalam kekuasaan pemerintahan Belanda, seorang sarjana Inggis
bernama Raffles telah banyak berhubungan dengan raja-raja di Jawa melalui surat
yang bersifat rahasia. Dalam surat-suratnya Raffles banyak menganjurkan agar
Indonesia bekerja sama dengan Inggris untuk melawan pemerintah Belanda.
Rupanya, ada keinginan lain dari Raffles untuk menguasai Indonesia. Oleh karena
itu Raffles banyak menghubungi raja-raja Indonesia juga mempelajari bahasa
Melayu dengan bantuan R. Saleh atau R. Ario Notodiningrat dan Pangeran
Natakusuma II dari Sumenep, yang kemudian kerja sama itu menghasilkan sebuah buku
yang berjudul The History of Java.
Sejak tahun
1811, Belanda menyerah kepada Inggris, maka Gubernur Jendral Inggris yang
menduduki India bernama Minto mengangkat Sir Thomas Stamford Raffles
menjadi Letnan Gubernur di Jawa.
Setelah
Raffles berkuasa, sikapnya terhadap raja-raja Indonesia berubah. Ia tidak lagi
menunjukkan sikap untuk bersekutu dan bekerjasama, tetapi bersikap seperti
penjajah pada umumnya. Tawaran bantuan yang disodorkan kepada bangsa Indonesia
hanya sebagai kedok untuk menjajah bangsa Indonesia. Raffles menjalankan
pemerintahannya berdasarkan teori leberalisme seperti yang diterapkan Inggris
di India, dengan rencana sebagai berikut:
- Kerja paksa akan dihapus
kecuali daerah Priangan dan Jawa Tengah
- Contingenten (penyerahan hasilbumi dari daerah
jajahan) diganti dengan Landrente Stelsel (sistem pajak bumi).
Sedangkan penyerahan wajib dihapuskan.
- Monopoli, pelayaran Hongi, dan
segala pemaksaan di Maluku dihapuskan
- Perbudakan dilarang
Dalam bidang
pemerintahan, Raffles berusaha menata dengan menerapkan sistem baru, yaitu:
- Pulau Jawa dibagi menjadi 16
karesidenan,
- Kekuasaan para bupati
dikurangi,
- Sistem juri ditetapkan dalam
pengadilan.
Sistem Landrente
Stelsel atau sistem pajak bumi yang diterapkan Raffles adalah sebagai
berikut:
- petani membayar sewa tanah
dengan jumlah bergantung kepada baik buruknya keadaan tanah
- pajak bumi harus dibayar dengan
uang atu beras,
- orang-orang yang bukan petani
dikenakan uang kepala, yaitu pembayaran pajak.
Dalam
prakteknya, rancana-rancana Raffles itu banyak dilanggarnya sendiri. Larangan
perbudakan dilanggarnya sendiri, terbukti dengan diizinkannya Alexander Hare,
seorang Residen Banjarmasi yang mempekerjakan 3000 orang Jawa untuk mendirikan
perkebunan di dekat Banjarmasin. Para pekerja itu umumya menderita, banyak yang
tidak bisa pulang ke rumah atau kampung halamannya. Mereka bekerja sebagai
budak belian, sehingga banyak sekali dari mereka yang meninggal dunia.
Peristiwa ini dikenal dengan Banjarmasi Enormity .
Namun
demikian, masih ada kebaikan yang ditanamkan oleh Raffles dalam bidang
kemanusiaan, seperti mengadakan suntukan cacar dan menghapuskan papan penyiksa
di pengadilan serta menggantinya dengan sistem juri seperti yang berlaku di
pengadilan Inggris.
Setelah
Inggris mengalami kekalahan dalam perang melawan Rusia pada tahu 1815,
kekuasaan Inggris di Indonesia pun berakhr. Kemudian, Belanda dan Inggris
mengadakan perundingan yang menghasilkan Konvensi London (1814).
Konvensi tersebut menetapkan bahwa semua bekas jajahan Belanda harus diserahkan
kembali ke tangan Inggris dari Sultan Najamudin (Palembang).
Sebenarnya,
Raffles tidak setuju dengan penyerahan kembali daerah-daerah tiu. Akan tetapi,
karena tidak ada yang mendukung keinginannya, Raffles tidak dapat berbuat
apa-apa dan terpaksa kembali ke Inggris dan digantikan oleh John Fendall
pada tahun 1816.
Pada tanggal
19 Agustus 1816, John Fendall melakukan serah terima dengan Belanda. Pihak
Belanda menugaskan dua orang Komisarais Jendral, yaitu Elout Buykeys,
dan Van der Capellen untuk menerima penyerahan itu dan menjalankan
pemeritahn Belanda di Indonesia sampai pada tahun 1819. Pada tahun 1817,
Raffles ditugaskan kembali ke Bengkulu, tetapi akhirnya Bengkulu dan Sumatra
Barat diserahkan kepada Belanda.
Pemerintahan
Hindia Belanda
1. Sistem
Tanam Paksa
Latar
Belakang Tanam Paksa
Sejak tahun
1816, Belanda berusaha memeras kekayaan Indonesia dengan segala macam cara.
Hingga tahun 1870. Belanda berusaha mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan
pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Pemerintah Belanda mengubah politik
ekonominya, yaitu melepaskan peolitik monopoli diganti dengan politik bebas.
Sejak pemerintahan dipegang oleh Van der Cappelen sampai diganti oleh Du Bus se
Gisignies, pemerintah Hindia Belanda sedang berusaha memperbaiki keadaan
perekonomian negerinya dengan memeras negara-negara jajahannya.
Peperangan
yang berlangsung di Indonesia, seperti Perang Paderi dan Perang Diponegro telah
menggerogoti buruknya keuangan Belanda. Selama Perang Diponegoro yang
berkecemuk pada tahun 1825-1830, pemerintah Belanda terus berusaha memperbaiki
keadaan ekonominya, namun tidak berhasil. Akhirnya pemerintah Hindia Belanda
mengirim seorang ahli keuangan bernama Johannes Van den Bosch ke
Indonesia. Setelah mengadakan penelitian di Hindia Belanda, ia mulai menerapkan
rencananya yang dinamakan Sistem Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel.
Peraturan-peraturan
pokok Tanam Paksa adalah sebagai berikut.
- rakyat harus menanami 1/5 dari
tanah yang dimilikinya dengan tanaman ekspor seperti kopi, tebu, teh dan
tembakau,
- hasil tanaman harus dijual
kepada pemerintah dengan harga yang ditetapkan pemerintah,
- tanah yang ditanami tanaman
ekspor tersebut bebas dari pajak tanah,
- kaum petani tidak boleh disuruh
bekerja lebih keras daripada bekerja untuk penanaman padinya,
- rakyat yang tidak memiliki
tanah dikenalkan kerja rodi selama 65 hari setiap tahun di tanah milik
pemerintah,
- kerusakan tanaman menjadi
tanggungan pemerintah, apabila itu bukan karena kesalahan rakyat.
Pelaksanaan
Tanam Paksa
Melalui
sistem itu, Belanda memperoleh hasil yang besar dengan modal yang kecil.
Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada kepala-kepala daerah yang mendapat Cultuur
Procenten atau hadiah menurut banyaknya hasil. Oleh karena itu, rakyat
diperas oleh kepala-kepala daerah bangsa sendiri dengan harapan akan
mendapatkan Cultuur Procenten dari Belanda.
Sepintas
peraturan tanam paksa ini tidak begitu berat dirasakan oleh rakyat kalau
dibandingkan dengan peraturan kerja rodi pada zaman Daendels, dan peraturan pajak
pada zaman Raffles. Bahkan hal ini dirasakan oleh para petani merupakan suatu
keuntungan karena akan mendapat keringanan dan akan menerima uang tunai
meskipun dengan harga murah. Akan tetapi dalam prakteknya semua peraturan
tersebut dilanggar. Pertama, bukan 1/5 dari tanah petani yang ditanami, tetapi
1/4, 1.3, bahkan setengah dari tanah milik petani digunakan untuk tanaman
ekspor. Bahkan penanaman tersebut memilih tanah-tanah yang dubur. Kedua, tanah
yang dipakai untuk keperluan penanaman tanaman ekspor tersebut tetap dikenakan
pajak. Ketiga, para petani harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk
mengerjakan tanaman pemerintah, sehingga tidak ada waktu untuk menggarap
sawahnya sendiri. Keempat, para kepala daerah merasa tergiur dengan cultuur procenten,
akibatnya mereka mulai berlomba-lomba mengusahakan daerahnya agar memberikan
hasil sebanyak mungkin. Ulah mereka itu mengakibatkan rakyat semakin menderita.
Kelima, kegagalan panen akibat hama atau banjir pada kenyataannya menjadi beban
petani. Keenam, bukan 65 hari lamanya rakyat harus bekerja rodi, melainkan
menurut keperluan pemerintah.
Dampak
Sistem Tanam Paksa
Rakyat
sangat menderita, kelaparan terjadi dimana-mana akibatnya jumlah kematian
meningkat. Orang yang menentang kerja paksa disiksa. Demikianlah penderiataan
rakyat pulau Jawa akibat tanam paksa yang diciptakan oleh Van den Bosch.
Belanda memperoleh keuntungan besar, sedangkan keuangannya menjadi normal
kembali. Pembangunan di negeri Belanda dibiayai dari hasil tanam paksa.
Tanam paksa
terutama dilakukan di pulau Jawa sebab daerahnya subur untuk ditanami tanaman
ekspor yang dikehendaki pemerintah, di samping itu penduduknya padat.
Tanam paksa
dengan cara sewenang-wenang itu berjalan hampir setengah abad dari tahun 1830
sampai 1870. Dapat kita bayangkan betapa besar kesengsaraan yang diderita
rakyat, tertama di Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Meskipun
tanam paksa sudah menyimpang dari teori yang diciptakan Van den Bosch,
pemerintah Belanda tidak mau peduli sebab tanam paksa telah memberikan keuntungan
yang sangat besar.
Reaksi
Terhadap Sistem Tanam Paksa
Pelaksanaan
tanam paksa itu ternyata banyak mengandung reaksi dari kalangan bangsa Belanda
sendiri, antara lain:
- Baron van Hoevel, secara terang-terangan
mengutuk peraturan tanam paksa. Sebagai bekas pendeta, ia berani
menggambarkan penderitaan rakyat Indonesia setelah ia kembali ke
Netherland.
- Douwes Dekker, bekas Asisten Residen di
Lebak, Banten. Sejak berada di Indonesia, Douwes Dekker menaruh simpati
atas penderitaan rakyat Indonesia. Ia dituduh sebagai penentang pemerintah
Belanda karena terbukti berusaha melindungi rakyat Lebak. Dengan jiwa
besar, ia menerima pengusiran dari negera kelahirannya sendiri. Dan
akhirnya, ia meningga dunia dalam kemiskinan di Nieder Ingelheim, Jerman
pada tanggal 19 Februari 1887.
2. Sistem
Usaha Swasta Asing
Latar
Belakang Sistem Usaha Asing
Pada tahun
1850, golongan liberal mendapatkan kemenangan di parlemen Belanda. Secara
resmi, paham liberal tersebut dianut oleh pemerintah Belanda pada tahun 1870.
Praktek tanam paksa yang dijalankan Belanda di Indonesia khususnya di pulau
Jawa banyak ditentang oleh pengusaha-pengusaha Belanda, karena tidak sesuai
denga paham liberal.Para pengusaha Belanda berkeinginan untuk membuka
perusahaan perkebunan di Indonesia.
Karana
desakan-desakan itulah, akhirnya peraturan tanam paksa dihapus, kemudian
digantikan dengan kerja bebas yang berdasarkan paham liberalisme yang menuntut
kebebasan untuk dapat bersaing. Para pengusaha Belanda mengajukan gugatan
berdasarkan guagatan Baron van Hoevel dan Douwes Dekker yang mencela tanam
paksa sebagai perbudakan. Akhirnya gugatan mereka dikabulkan.
Setelah
tanam paksa diganti dengan sistem politik liberal oleh pemerintah Belanda,
golongan pengusaha swasta Belanda, yang merupakan kaum liberal berduyun-duyun
datang ke Indonesia terutama ke Pulau Jawa dan Sumatra untuk menanamkan modal
mereka melalui usaha perkebunan kopi, teh dan kina. Tidak hanya dari Belanda
saja, para penanam modal dari negara-negara Eropa pun ikut pula berdatangan ke Indonesia.
Sistem politik ekonomi baru ini dikenal dengan sebutan Politik Pintu Terbuka.
Dengan dijalankanya Sistem politik pintu terbuka pada tahun 1870, segera
pemerintah Belanda membuat Undang-Undang Gula dan Undang-Undang
Agraria yang dikeluarkan pada tahun itu juga.
Undang-Undang
Agraria 1870
Secara garis
besarnya, Undang-Undang Gula 1870 menghapus tanam paksa bagi tebu, dengan
pengurangan yang berangsur-angsur sebesar 1/13 bagian tiap tahunnya. Sedangkan
Undang-Undang Agraria bertujuan melindungi hak milik petani atas tanah agar
tidak dikuasai bangsa asing. Namun pengusaha swasta dapat menyewanya langsung
dari petani.
Setelang
mengeluarkan Undang-Undang Agraria, usaha-usaha yang bermodalkan swasta mulai
berkembang di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Agraria
dalam perjanjian sewa menyewa masih terdapat ketentuan-ketentuan lain yang
harus ditaati, seperti untuk tanah milik negra yang tidak menjadi hak milik
pribumi (tanah Domein) dapat disewa oleh kaum pengusawa swasta selama 75
tahun. Demikian juga tanah milik penduduk pribumi dapat disewa untuk jangka
waktu 3 sampai 30 tahun dengan tarif yang rendah.
Berbagai
bidang usaha segera berkembang pesat. Perkebunan-pekebunan diperluas.
Perhubuangan laut dikuasai oleh KPM (Koninklijke Paketvaart Maathappij),
yaitu suatu perusahaan pengangkutan Belanda. Setelah Terusan Suez dibuka,
peluang utuk merai keuntungan bagi Belanda terbuka lebar, karena Indonesia kini
terbuka bagi siapa saja, tidak hanya bagi Belanda tetapi bangsa-bangsa lain pun
diperkenankan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dampak
Sistem Usaha Swasta Asing
Semua
keuntungan yang didapat ternyata hanya dapat dirasakan oleh pemerintah Belanda
dan pengusaha swasta asing saja. Bagi bangsa Indonesia , sistem politik Liberal
ini tidak membawa perubahan dalam hal kesejahteraan rakyat malah sebaliknya.
Praktek perbudakan tetap dilakukan terutama saat membuka daerah baru di luar
pulau Jawa untuk memperluas perkebunan. Hal tersebut lebih diperburuk setelah
keluarnya Undang-Undang yang mengatur kuli-kuli (Koeli Ordonantie). Para
kuli yang mencoba melarikan diri akan dikenakan sanksi, yang dikenal dengan Poenale
Santie (sangsi para kuli). Akan tetapi, para mandor banyak menyalahgunakan
peraturan ini. Mereka bersekongkol dengan para pengusaha untuk menekan para
kuli kontrak.